Jumat, 14 Agustus 2015
Kamis, 13 Agustus 2015
ilmu mahal ini, hukumnya jual beli emas ( soal jawab dengan pimpinan HT)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Seperti yang Anda ketahui saudaraku yang dimuliakan, bahwa jual
beli emas tidak boleh ada tempo di dalamnya. Jual beli emas itu harus tunai,
dan serah terima kontan, seperti yang dinyatakan di dalam hadits… Apakah ini
berlaku bagi perhiasan emas?
Kembalinya pertanyaan ini untuk fakta berikut:
Emas itu dijual sebagai perhiasan, yaitu 18 karat dan bukan 24
karat…
Emas 24 karat adalah emas murni dengan kadar mencapai 99,9 %,
sulit untuk membentuknya. Adapun emas 18 karat adalah emas dengan kadar 75 %
dan sisanya berupa logam lain seperti tembaga atau besi yang membuatnya bisa
dibentuk, bahkan menjadi mungkin diwarnai sesuai jenis logam yang ditambahkan.
Kemudian dalam jual beli perhiasan ini, pengrajin menambahkan pada harga emas
itu harga pembuatan (pembentukan) berdasarkan beratnya.
Apakah perhiasan dalam kondisi ini dianggap sebagai komoditi
seperti komoditi apapun yang mengandung emas, yang boleh diperjual belikan
secara kredit (dengan utang) atau dengan tempo? Ataukah padanya tetap berlaku
sebagai emas karena sebagian besarnya, sebanyak 75 %, adalah emas?
Masalah lain, ketika pengrajin itu menjual perhiasan, misalnya
kalung, di dalamnya ada potongan kecil seperti pengait dan itu bukan emas.
Kadang berupa platina, kromium atau yang lain. Ia ditimbang bersama dengan
perhiasan yang dibentuk itu dan dihitung sebagai bagian dari beratnya, dan
diperlakukan dengan harga emas, yakni dijual sebagai emas. Apakah ini boleh
sebab itu adalah potongan yang sangat kecil? Atau harus dipisahkan harganya?
Atau dianggap sebagai bagian dari upah pembentukan? Atau apa pandangan Anda?
Semoga Allah memberkahi Anda dan semoga Allah memberi balasan
yang lebih baik kepada Anda. Maafkan kami karena menyibukkan Anda…
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Sebelum menjawab pertanyaan, saya ingin mengarahkan perhatian
Anda bahwa hukum-hukum sharf untuk jenis-jenis barang ribawi, di dalamya tidak
diperhatikan kualitas dan kemurnian jenisnya… Jenis-jenis barang ribawi adalah
yang dinyatakan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh an-Nasai dari Ubadah bin
ash-Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda:
«الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ تِبْرُهُ وَعَيْنُهُ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
تِبْرُهُ وَعَيْنُهُ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، سَوَاءً
بِسَوَاءٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى»
“Emas dengan emas lantakan dan perhiasannya harus sama
timbangannya, perak dengan perak lantakan dan perhiasannya harus sama
timbangannya, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum,
jewawut dengan jewawut, harus sama, dan semisal. Siapa yang menambah atau
meminta tambah maka ia sungguh telah berbuat riba.”
Jika Anda menjual barang ribawi dari jenis-jenis ini dengan jenis
yang sama, maka wajib semisal, bagaimanapun kualitasnya. Satu rithl kurma
kualitas baik tidak boleh dipertukarkan dengan dua rithl kurma kualitas jelek.
Satu sha’ gandum kualitas baik tidak boleh dipertukarkan dengan dua sha’ gandum
kualitas jelek. Begitu pula terkait jewawut dan garam. Demikian juga emas, satu
koin emas murni tidak boleh dipertukarkan dengan satu setengah koin emas tidak
murni, akan tetapi harus semisal yakni dengan timbangan atau berat yang sama.
Ini adalah hukum-hukum khusus tentang sharf yang berbeda dari
hukum-hukum transaksi lainnya yang menggunakan emas misalnya, pada zakat. Di
dalamnya diperhatikan emas murni dan perak murni. Zakat koin emas 24 karat
berbeda dari zakat koin emas dengan berat yang sama yang terbuat dari emas 18
karat. Akan tetapi, diperhitungkan kadar emas murni pada saat menghitung
nishab. Maka nishab emas 24 karat adalah 85 gram. Akan tetapi nishab emas 18
karat maka lebih banyak dari jumlah itu sebab emas 18 karat dicampur dengan
logam lain selain emas sebanyak 25 %. Artinya, emas 18 karat itu di dalamnya
ada emas murni yang sebanding dengan 75% emas 24 karat. Atas dasar itu maka
nishab emas 18 karat adalah satu sepertiga kali nishab emas murni, yakni 113,33
gram. Atas dasar itu, maka orang yang memiliki 85 gram emas murni 24 karat
berarti telah memenuhi nishab. Jika berlalu satu haul maka ia harus membayar
zakatnya 2,5 % dari beratnya. Akan tetapi, orang yang memiliki 85 gram emas 18
karat, ia belum memiliki satu nishab sampai ia memiliki 113,33 gram. Dan jika
sudah berlalu satu haul, ia harus membayar zakatnya 2,5 % dari beratnya. Dan
jelas di sini bahwa yang menjadi patokan dalam hal zakat adalah kadar emas
murni.
Adapun berkaitan dengan sharf maka hukum-hukumnya bersifat
khusus… Bagaimanapun jenis ribawi itu, murni atau tidak murni, baik atau jelek,
murni atau campuran dengan yang lain… maka sharfnya wajib semisal, selama jual
beli itu untuk jenis ribawi yang sama. Akan tetapi dengan syarat, yang murni
dan yang tidak murni itu bercampur antara keduanya, artinya tidak bisa
dipisahkan satu dengan yang lain, dan yang lebih banyak dalam campuran itu
adalah emas, maka padanya dikenakan sebutan emas.
Dalil atas yang demikian itu adalah apa yang diriwayatkan oleh
Abu Sa’id, ia berkata:
جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ
بَرْنِيٍّ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مِنْ أَيْنَ هَذَا؟» فَقَالَ بِلَالٌ: “تَمْرٌ
كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ: «أَوَّهْ
عَيْنُ الرِّبَا، لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ
التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ»
“Bilal datang membawa kurma Barniy, maka Rasulullah saw bersabda
kepadanya: “dari mana ini?” Bilal berkata: “kurma milik kita jelek, lalu aku
jual dua sha’ kurma itu dengan satu sha’ (kurma Barniy) untuk makanan Nabi
saw.” Maka Rasulullah saw bersabda ketika itu: “itu adalah riba, jangan engkau
lakukan, akan tetapi jika engkau ingin membeli kurma tersebut maka juallah
dengan jual beli yang lain kemudian belilah dengannya.” (HR
Muslim)
Abu Sa’id ra dan Abu Hurairah ra telah meriwayatkan bahwa:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى
خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟»،
قَالَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا
بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لاَ تَفْعَلْ، بِعْ الجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ،
ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا»
“Rasulullah saw mengangkat seseorang sebagai ‘amil atas Khaibar,
lalu ia datang dengan membawa kurma Janib, maka Rasulullah saw bersabda:
“apakah semua kurma Khaibar begini?” Orang itu berkata: “tidak, demi Allah ya
Rasulullah, kami mengambil satu sha’ dari ini dengan dua sha’, dan kami
mengambil dua sha’ dengan tiga sha’.” Maka Rasulullah saw bersabda: “jangan
engkau lakukan, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah kurma Janib
dengan dirham itu.” (Muttafaq ‘alayh)
Ini berlaku pada semua jenis ribawi. Di dalam Nizhâm al-Iqtishâdî halaman 264 dinyatakan sebagai
berikut:
(Dan jika seseorang membeli dari seseorang yang lain dinar yang
baik dengan dua dinar campuran maka tidak boleh. Akan tetapi, seandainya ia
membeli satu dinar yang baik dengan dirham perak, kemudian ia belikan dirham
perak dengan dua dinar campuran maka boleh… Karena apa yang diriwayatkan oleh
Abu Sa’id, ia berkata:
جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ
بَرْنِيٍّ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مِنْ أَيْنَ هَذَا؟» فَقَالَ بِلَالٌ: “تَمْرٌ
كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ
النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ: «أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا،
لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ
آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ»
“Bilal datang membawa kurma Barniy, maka Rasulullah saw bersabda
kepadanya: “dari mana ini?” Bilal berkata: “kurma milik kita jelek, lalu aku
jual dua sha’ kurma itu dengan satu sha’ (kurma Barniy) untuk makanan Nabi
saw.” Maka Rasulullah saw bersabda ketika itu: “itu adalah riba, jangan engkau
lakukan, akan tetapi jika engkau ingin membeli kurma tersebut maka juallah
dengan jual beli yang lain kemudian belilah dengannya.” (HR
Muslim)
Abu Sa’id ra dan Abu Hurairah ra telah meriwayatkan bahwa:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى
خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟»،
قَالَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ،
وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لاَ تَفْعَلْ، بِعْ الجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ،
ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا»
Rasulullah saw mengangkat seseorang sebagai ‘amil atas Khaibar,
lalu ia datang dengan membawa kurma Janib, maka Rasulullah saw bersabda:
“apakah semua kurma Khaibar begini?” Orang itu berkata: “tidak, demi Allah ya
Rasulullah, kami mengambil satu sha’ dari ini dengan dua sha’, dan kami
mengambil dua sha’ dengan tiga sha’.” Maka Rasulullah saw bersabda: “jangan
engkau lakukan, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah dengan dirham
itu kurma Janib.” (Muttafaq ‘alayh) )
selesai.
Jelas dari semua itu bahwa jenis-jenis ribawi dalam topik sharf
harus semisal bagaimanapun kualitasnya selama bisa disebut dengan sebutan yang
ada di dalam hadits, baik apakah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma ataukah garam dengan
garam.
Berdasarkan hal itu maka jawaban pertanyaan Anda sebagai
berikut:
·
Perhiasan terbuat dari perak atau dari emas, berapapun karatnya,
maka pada saat pertukarannya dengan jenis yang sama, maka wajib semisal.
Misalnya, pertukaran emas kalung dengan gelang atau … lainnya baik 21 karat
atau 18 karat, maka wajib semisal, dan tidak boleh ada tambahan, baik buatan
pabrik atau kerajinan… maka tidak boleh. Perhiasan dalam semisal kondisi ini
–jika penjual atau pembeli tidak mau semisal (sama berat)- maka emas itu dijual
dengan uang kemudian uang hasil penjualannya dibelikan gelang atau kalung atau
perhiasan lainnya.
·
Ketika membeli gelang emas dan di dalamnya ada potongan
“pengait” terbuat dari selain emas yang tidak bercampur dengan emas, akan
tetapi bisa dipisahkan dari (gelang) emas, maka dipisahkan dan ditimbang
emasnya saja, dan dijual emasnya saja dengan semisal (sama berat). Potongan itu
dijual sendiri dengan harga yang disepakati. Ini jika jual beli gelang emas
dengan emas.
Adapun jika Anda ingin membeli gelang emas dan di dalamnya ada
potongan lain bukan dari emas, dan Anda ingin membelinya dengan uang, maka
boleh saja Anda sepakati dengan harga yang Anda rela. Jika Anda timbang
seluruhnya dengan harga yang Anda sepakati maka tidak apa-apa, sebab jual
belinya di sini untuk dua jenis berbeda, yakni Anda ingin membeli gelang dengan
uang kertas. Di sini penjual boleh menimbang gelang itu seluruhnya termasuk di
dalamnya campuran itu dan menjualnya kepada Anda dengan harga yang Anda
sepakati dengannya selama Anda membeli gelang tersebut dengan uang, bukan emas.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
15 Syawal 1436 H
31 Juli 2015 M
Berolah ragalah untuk sholatmu, puasamu, jihadmu, hajimu
Ajaran Islam ternyata begitu jelas, lengkap
dan sempurna dan itu bukti islam sebagai rahmatan lil aalamin. Termasuk dalam
bidang berolahraga saja ternyata di sarankan /di rekomendasikan oleh Nabi Muhammad SAW seperti berolahraga
berenang, memanah, berlari, berkuda, bergulat, dan sebagainya. Jadi ummat Islam
jangan malas berberolahraga ,karena nanti saat daulah khilafah tegak dan seruan
jihad di kumadangkan, maka om –om yang shaleh khususnya ikhwan muslim wajib
untuk bergabung dalam barisan daulah dan
itu semuanya membutuhkan fisik yang sehat ,fit dan prima, tidak loyo,
letih,lesu, lelah. Selain fisik yang kuat untuk melaksanakan kewajiban lainya
misalkan bekerja mencari nafkah , ibadah haji, ibadah sholat ,ibadah puasa.
Bahkan Allah sebetulnya menyukai
mukmin yang kuat. Oleh di karenakan itu, berolahraga itu perlu.
“Kesehatan adalah mahkota tak
terlihat, dan tidak ada seorang pun yang dapat melihatnya, kecuali mereka yang
sakit.”
Pepatah Arab tersebut benar adanya.
Kita wajib mensyukuri nikmat kesehatan. Sehat adalah nikmat, namun banyak
orang mengacuhkan, dan baru sadar saat
tubuh ambruk terbaring di atas kamar
rumah sakit atau cuti sakit terbaring di rumah. Kesehatan menjadi sesuatu yang
sangat mahal, bahkan tak bisa dibeli dengan uang, dan akan terasa saat kita
masuk rumah sakit dengan biaya yang tak habis-habisnya untuk biaya pengobatan
rumah sakit. Maka, pola hidup sehat wajib senantiasa menjadi kebiasaan seorang muslim akil baligh.
Dengan tubuh sehat, seseorang lebih banyak ibadah dan khusyuk dalam beribadah
kepada Allah. Tak terkecuali para wanita muslimah yang harus prima mengurus
rumahnya, mengurus suaminya, mengurus anak-anaknya
Banyak dari orang-orang lebih sering
membahas poligami, membahas suburnya perempuan, kecantikan fisik, tapi sedikit
sekali yang mau membahas tentang kesehatan fisik wanita muslim, dimana mereka
bekerja sebelum para suami anak –anak mereka bangun tidur dan masih bertahan
saat anak2 dan suami mereka sdh tidur pulas .
Lalu pesan apa yang semestinya
ditangkap para muslimah tentang kehidupan sehari-hari mereka? Secara umum,
segenap wanita muslim diberitahu agar menetap di dalam rumah mereka yang
menjadi tempat terbaik dan paling aman, tanpa diragukan lagi. Banyak muslimah
yang tinggal di apartemen-apartemen atau perumahan, namun mereka mengabaikan
kesehatan tubuh mereka.
Maka banyak dari mereka yang malas
untuk beraktivitas, makan dan minum berlebihan, duduk berjam-jam di depan
televisi dan internet. Hingga muslimah kadang identik dengan kemalasan, tubuh
gemuk, doyan ngemil, dan lainnya.
Jika para muslimah tidak memiliki
kesadaran untuk hidup sehat dan berberolahraga, maka mereka akan terjebak dalam
kehidupan tidak sehat semisal ketidakteraturan makan, atau makan berlebihan,
anorexia, dan bulimia (kelainan cara makan yang terlihat dari kebiasaan makan
berlebihan yang terjadi secara terus menerus).
Berolahraga dalam pom tantengan
islam dan kedokteran erat kaitannya dengan kesehatan jasmani atau kesehatan
tubuh. Faktor yang dapat melahirkan manfaat, yang telah diletakkan oleh Islam
dalam upaya mendidik individu-individu masyarakat yang berhubungan dengan
jasmani, membentuk kesehatannya, dalam mengisi waktu kosong dengan aktivitas
jihad, latihan militer, dan latihan berolahraga. Setiap kesempatan yang memungkinkan,
dalam situasi dan kondisi yang sesuai, dipakai untuk keperluan tersebut.
Ini semua di karenakan Islam dengan
prinsip-prinsip yang toleran, ajaran-ajaran yang luhur, menghimpun dalam satu
waktu antara kesungguhan dan hiburan yang sehat, menghubungkan antara kebutuhan
ruhani dan kebutuhan jasmani. Islam memperhatikan pendidikan jasmani atau
kesehatan dan perbaikan ruhani secara bersama-sama.
Sang anak, lebih baik mendapatkan
perhatian persiapan kesehatan atau pembentukan jasmani. Bahkan lebih baik
mengisi waktu kosongnya dengan segala aktivitas yang memberikan kesehatan,
kekuatan dan semangat dalam bentuk berolahraga.
Dan ini dimaksudkan untuk:
Mengisi kekosongan waktu yang banyak
Sebagai langkah preventif atau
pencegahan dari segala penyakit.
Membiasakan sejak kecil terhadap
latihan berolahraga dan aktivitas jihad.
Berikut ini sebagian nash-nash
syari'ah dalam Islam terhadap pendidikan berolahraga, persiapan militer, agar
orang-orang yang berakal sehatmengetahui bahwa Islam adalah agama Allah yang
universal dalam dakwah untuk sarana kemuliaan, kekuatan dan persiapan jihad
Allah berfirman:
Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat
untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah.
(Q.S. 8:60)
Berikut ini adalah beberapa hadits
mengenai beberapa jenis berolahraga pilihan yang dianjurkan dalam islam
Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan
dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ
وَأَحَبُّ إِلَى اﷲِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ ٠
"Orang Mukmin yang kuat adalah
lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang Mukmin yang lemah".
Ath-Thabrani, dengan sanad jayyid
meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
كُلُّ شَىْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اﷲِ
فَهُوَ لَهْوٌ أَوْ سَهْوٌ إِلاَّ أَرْبَعَ خِصَالٍ ׃ مَشْيُ الرَّجُلِ
بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ ﴿لِلرَّمْيِ﴾ ، وَتَأْدِيْبُهُ فَرْسَهُ، وَمُلاَعَبَتُهُ
أَهْلَهُ ، وَتَعْلِيْمُهُ السِّبَاحَةَ ٠
"Segala sesuatu yang bukan dari
dzikir kepada Allah adalah permainan yang melalaikan atau melupakan kecuali
empat perkara. Berjalannya seseorang antara dua tujuan (untuk) memanah,berlatih
menunggang kuda, bercumbu rayu dengan istrinya, dan mengajarkan renang/belajar
renang".
Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan
bahwa Rasulullah saw. mambaca firman Allah "wa a'iddu lahum mas
tatha'tummin quwwah", kemudian beliau berkata:
أَلآ اِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ
٬أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ ٬ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ ٠
"Ketahuilah, sesungguhnya
kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya kekuatan itu adalah
memanah. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah".
Amiru '1-Mu'minin Umar bin Khaththab
ra. menulis kepada para gubernur tentang Hadits Rosululloh SAW sebagai berikut:
أَمَّا بَعْدُ
فَعَلِّمُوْاأَوْلاَدَكُمْ الرِّمَايَةَ وَالسِّبَاحَةَِ وَرُكُوْبَ الْخَيْلِ٠
"Amma Ba'du. Ajarilah anak-anak
kalian memanah, renang dan menunggang kuda. ..."
Ketiga Dawuh Nabi tersebut mempunyai
Makna yang dalam sebagai berikut;
Panahan adalah berolahraga yang
menggunakan busur dan anak panah yang dilontarkan. Berolahraga ini membutuhkan
ketepatan dan ketangkasan dalam menembakkan anak panah. Mengapa Islam
mensunahkan berolahraga ini? Di karenakan memanah memberikan manfaat bagi
penggunanya. Seperti: melatih konsenterasi, kesabaran, dan ketepatan sehingga
memudahkan untuk mengontrol diri kita. Selain itu, memanah juga berguna ketika
tersesat di alam liar. Dan dengan hanya menggunakan panah kita dapat bertahan
hidup dengan cara mencari hewan buruan. Dan pada masa lalu, ketika perang masih
bergejolak dalam syiar Islam, panah adalah senjata yang efektif.
Berenang adalah berolahraga yang
dilakukan dengan cara menggerakkan tubuh secara terkoodinasi sehingga kita
dapat dapat melayang dan bergerak di air. Berenang merupakan salah satu berolahraga
yang digemari di masa globalisasi ini. Dengan berenang kita dapat mendapatkan
manfaat. Yaitu, memperkuat seluruh otot kita sehingga kita tidak akan mudah
lelah, melatih sistem pernafasan, dan kita wajib bersyukur di karenakan kita
masih masih diberi nafas oleh Allah SWT. Dan jika dapat berenang, kita
menyelamatkan diri ketika terjadi kecelakaan di air. Sehingga kita masih dapat
bertahan hidup dan masih bisa melanjutkan ibadah kepada Allah.
Berkuda adalah aktivitas berjalan
dengan menunggangi kuda. Dalam berolahraga ini, dibutuhkan keberanian, dan
keseimbangan dalam mengontrol kuda yang kita tunggangi.Berkuda mempunyai banyak
manfaat, diantaranya melatih kita untuk bersahabat dengan makhluk lain, dan
berarti kita juga memperlakukan makhluk lain dengan dengan tidak menyiksanya.
Yang kedua, menguji keberanian kita. Selain itu dengan berkuda berarti kita
telah menjalankan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga berolahraga di atas juga
disebutkan dalam dalam sebuah hadist yang berbunyi: "Ajarilah
putra-putramu memanah, dan berenang." (HR. Ath-Thawawi). Sedangkan
berkuda adalah berolahraga yang dianjurkan Rasullullah, di karenakan beliau
bersabda: "Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda.”
(HR. Ahmad dan Tiga Imam). Dan menurut hadist lain: “Orang mu’min yang kuat
adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mu’min yang
lemah."
Jadi, tidak ada alasan bagi kita
untuk malas berberolahraga. Di karenakan dengan berberolahraga berarti kita
telah menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, sehingga kita semakin kuat untuk
beribadah kepada Allah SWT. Selain itu, dengan berberolahraga kita telah
menjalankan sunnah Rasulallah SAW.
Asy-Syakani meriwayatkan: Bahwa
Rasulullah saw. mengizinkan orang-orang Habasyah bermain tombak di masjid
Nabawi yang mulia, dan mengizinkan kepada istrinya, Sayyidah A'isyah untuk melihatnya.
Ketika mereka sedang asyik bermain tombak itu, tiba-tiba datanglah Umar. Ia
memungut batu kerikil, kemudian dilemparkannya kepada orang-orang Habasyah
tersebut. Maka Rasulullah saw. berkata, "Biarkanlah mereka, ya Umar".
Ahmad bin Al-Bukhari meriwayatkan:
Bahwa Rasulullah saw. lewat di
tempat sekelompok orang yang telah masuk Islam, sedang berlatih memanah di
pasar. Maka Rasulullah saw. berkata kepada mereka, "Lemparkanlah busur
(panahlah) wahai anak cucu Ismail, di karenakan sesungguhnya ayah kalian adalah
seorang pemanah. Panahlah, dan aku bersama dengan Bani Fulan". Salah satu
kelompok kemudian menghentikan latihan memanahnya. Maka Rasulullah saw.
bertanya, "Kenapa kalian tidak memanah?" Mereka menyahut,
"Bagaimana kami akan memanah sedang engkau bersama mereka?" Maka
Rasulullah saw. bersabda, "Panahlah, dan aku bersama kalian
semuanya".
Ahmad bin Abu Daud meriwayatkan dari
Aisyah ra. ia berkata: "Saya berlomba lari dengan Rasulullah saw. Beliau
mendahuluiku, lantas saya kejar sehingga mendahuluinya. Dan setiap lomba saya
selalu unggul, hingga badanku menjadi gemuk. Maka, ketika berlomba lagi
Rasulullah saw. yang unggul. Dan beliau berkata, "Om tante kalah di
karenakan dagingmu itu".
Abu Daud meriwayatkan dari Muhammad
bin Ali bin Rukanah:
"Bahwa Rukanah bergulat dengan
Rasulullah saw., maka beliau dapat mengalahkannya".
Dari 'Uqbah bin 'Amir, ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda:
اُرْمُوْا وَارْكَبُوْا ٬ أَنْ
تَرْمُوْا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوْا ٠
"Memanah dan menunggang kudalah
kalian, dan memanah adalah lebih baik dari menunggang kuda".
Ahmad dan Al-Bukhari meriwayatkan
dari Anas ra. ia berkata:
"Rasulullah saw. mempunyai unta
betina yang diberi nama Al-'Udhba, dan unta tersebut tidak dapat dilombakan.
Maka, datanglah seorang Badawi dengan menunggang unta yang masih muda, hingga
ketika berlari mengungguli unta Rasulullah saw. Dengan demikian, menimbulkan
emosi kaum Muslimin. Mereka berkata, "Al-'Udhba terungguli!"
Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya adalah haq bagi Allah untuk tidak
mengangkat sesuatu dari dunia kecuali Dia telah meletakkannya".
Dari nash-nash ini cukup jelas bahwa
Islam mensyari'atkan latihan berolahraga, latihan jihad seperti olehraga gulat,
berolahraga lari, renang, memanah dan menunggang kuda, semua ini dimaksudkan
agar umat Islam mengambil faktor-faktor yang menyebabkan kemuliaan, kemenangan
dan kekuasaan. Di samping itu, agarindividu dan kelompok terdidik dalam
pengertian kekuatan, ketangkasan dan jihad, sebagai pengamal firman Allah
Tabaraka wa Ta'ala:
وَأَعِدُّوْا لَهُمْ مَااسْتَطَعْتُمْ
مِنْ قُوَّةٍ ٠
"Dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi".
Dan realisasi sabda Rasulullah saw:
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ
وَأَحَبُّ إِلَى اﷲِ مِنَ اَلْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ
"Orang Mu'min yang kuat adalah
lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang Mukmin yang lemah".
Tak seorang pun yang menyangkal
bahwa ketika musuh Islam mengetahui bahwa umat Islam telah siap dari segi
militer dan persiapan perangnya, terbentuk kesehatan dan kekuatan jasmaninya,
sempurna iman dan spiritualn
ya, teguh keyakinan dan tekadnya untuk berjihad,
maka mereka akan gentar. Jiwanya gundah dan takut, sebelum mereka kalah di
medan jihad. Inilah yang kini disebut sebagai 'perdamaian bersenjata', dan
dipuji Rasulullah saw. ketika bersabda:
نُصِرْتُ بِالرَّعْبِ مَسِيْرَةَ
شَهْرٍ ٠
"Aku diberi mujizat (hingga)
musuh takut kepadaku dalam jarak perjalanan sebulan ".
Jika sang anak mendapatkan prioritas
paling utama mengenai persiapan jasmani, pembentukan sikap jihad, pendidikan berolahraga,
apakah ini berarti bahwa anak dalam lingkungan ini bertolak tanpa kendali dan
batas, atau ia wajib terikat dengan metode yang mengenal batas dan berjalan
padajalan yang telah ditentukan?
Pada dasarnya hubungan (ikatan) berolahraga
untuk anak tidak akan memberikan buah yang diharapkan, tidak membawa kepada
tujuan yang dicari, kecuali jika ia mengikuti metode yang telah ditentukan
Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)